Sekretariat Dinas mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam pengelolaan administrasi umum meliputi perencanaan, ketatalaksanaan, ketatausahaan, keuangan, kepegawaian, urusan rumah tangga, perlengkapan, kehumasan dan kepustakaan serta kearsipan.

Untuk melaksanakan tugas tersebut Sekretariat Dinas menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :

  1. Perumusan program Sekretariat berdasarkan perencanaan strategis.
  2. Pengoordinasian dan penyusunan rencana, program dan anggaran.
  3. Pengoordinasian pelaksanaan kegiatan.
  4. Pelaksanaan program Sekretariat.
  5. Pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggan, perlengkapan, arsip dan dokumentasi serta kerja sama.
  6. Pelaksanaan kepustakaan, ketatalaksanaan dan hubungan masyarakat serta bahan publikasi.
  7. Pengelolaan barang milik daerah yang menjadi kewenangan Dinas.
  8. Pelaksanaan survei kepuasan masyarakat.
  9. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan tugas dan fungsi Sekretariat.
  10. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai bidang tugasnya.