Hallo Sobat Ngalam!!..
Penanganan dan pengolahan sampah di TPA Supiturang mendapat perhatian dari Pemerintah Kota Malang.
Pj Walikota Malang Bapak Iwan Kurniawan, ST,MT didampingi Sekretaris Daerah Erik Setyo Santoso, ST. MT, Asisten 2 Ibu Ir. Diah Ayu Kusumadewi, MT,
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Malang, Bapak Noer Rahman Wijaya, ST. MM, Kepala UPT Pengelolaan Sampah Bapak Arief Darmawan, ST melakukan kunjungan dan meninjau langsung proses pengolahan sampah di TPA Supiturang.
Dalam momentum tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang, Bapak Noer Rahman Wijaya memaparkan jika Kota Malang masuk dalam usulan program LSDP (Local Service Delivery Improvement Program) dan akan diwujudkan dengan membangun TPST (Tempat Pembuangan Sampah Terpadu) RDF di TPA Supiturang dengan luas lahan sekitar 1,8 hektar.
TPST RDF adalah teknologi rendah karbon yang dapat mengurangi beban dan memperpanjang umur TPA di Kota Malang karena TPST RDF dalam pengolahan sampah Kota Malang akan mengurangi 15 % jumlah sampah yang masuk ke TPA.
Tujuan dari TPST RDF ini adalah untuk mengoptimalkan nilai sampah di Kota Malang. Di sisi lain, dengan adanya TPST RDF diprediksi dapat mengurangi gas metan (CH4) sebesar 14,57 %. Diharapkan melalui TPST RDF pengelolaan sampah dapat berjalan efektif dengan tenaga kerja memadai serta hasil pengelolaan yang maksimal sehingga dapat dikonversi dalam bentuk rupiah yang nantinya akan menyumbang PAD (Pendapatan Asli Daerah).
Selain pembangunan TPST RDF, DLH Kota Malang juga akan melakukan rencana revitalisasi desain TPS di 4 lokasi yaitu TPS Kartini, TPS Purwantoro, TPS Merjosari dan TPS Kedungkandang dengan melakukan desain TPS tertutup, penyediaan bak penampung sementara dan penyediaan pagar.