Dinas Lingkungan Hidup Kota Malang merupakan Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan sub urusan persampahan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang.

Susunan Organisasi pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Malang terdiri dari :

  1. Sekretariat, terdiri dari :
    • Subbagian Perencanaan
    • Subbagian Keuangan
    • Subbagian Umum dan Kepegawaian
  2. Bidang Tata Lingkungan Hidup, terdiri dari :
    • Seksi Kajian Lingkungan Hidup
    • Seksi Pencegahan Dampak Lingkungan Hidup
    • Seksi Pemeliharaan Lingkungan Hidup
  3. Bidang Persampahan dan Limbah B3, terdiri dari :
    • Seksi Pengurangan dan Kebersihan Sampah
    • Seksi Penanganan Sampah
    • Seksi Pengelolaan Limbah B3
  4. Bidang Ruang Terbuka Hijau, terdiri dari :
    • Seksi Perencanaan RTH
    • Seksi Pembangunan RTH
  5. Bidang Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup, terdiri dari :
    • Seksi Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup
    • Seksi Pengawasan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup
    • Seksi Peningkatan Kapasitas Kemitraan dan Kerjasama Lingkungan Hidup
  6. UPT Pengelolaan Sampah
  7. UPT Laboratorium Lingkungan
  8. UPT Pengelolaan Taman
  9. UPT Pengelolaan Pemakaman Umum

Profil Dinas Lingkungan Hidup