UPT Pengelolaan Sampah mempunyai tugas melaksanakan kegiatan teknis operasional penampungan, pengolah sampah, dan pemrosesan akhir sampah.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud UPT Pengelolaan Sampah mempunyai fungsi sebagai berikut :

  1. Perencanaan dan penyusunan kegiatan UPT Pengelolaan Sampah berdasarkan perencanaan strategis Dinas.
  2. Pelaksanaan pencatatan angkutan sampah dan penimbangan volume sampah yang masuk tempat pemrosesan akhir.
  3. Pelaksanaan penampungan dan pemilahan sampah.
  4. Pelaksanaan pengolahan sampah pada kawasan tempat pemrosesan akhir.
  5. Pelaksanaan pengolahan limbah licit dan gas metan.
  6. Pelaksanaan pengelolaan sumur pantau.
  7. Pelaksanaan pemrosesan sampah.
  8. Pengelolaan kebersihan dan penghijauan kawasan tempat pemrosesan akhir.
  9. Pelaksanaan pemeliharaan dan /atau perbaikan sarana prasarana pada UPT Pengelolaan Sampah.
  10. Pelaksanaan pengendalian, monitoring, dan evaluasi terhadap dampak lingkungan pada tempat pemrosesan sampah.
  11. Pelaksanaan administrasi UPT Pengelolaan Sampah.
  12. Pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan tugas dan fungsi UPT Pengelolaan Sampah.
  13. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai bidang tugasnya.