Bidang Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan program dan kegiatan di bidang penaatan dan peningkatan kapasitas lingkungan hidup.

Untuk melaksanakan tugas tersebut Bidang Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :

  1. Perumusan kebijakan teknis di bidang Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup.
  2. Perumusan program bidang Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup berdasarkan perencanaan Strategis.
  3. Pembinaan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang penaatan dan peningkatan kapasitas lingkungan hidup.
  4. Penanganan pengaduan dan penyelesaian sengketa di bidang lingkungan hidup.
  5. Penindakan perkara pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup.
  6. Pembinaan dan pengawasan terhadap penerapan izin lingkungan dan izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
  7. Pelaksanaan penegakan hukum atas pelanggaran perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
  8. Pembinaan dan pengawasan terhadap Petugas Pengawas Lingkungan Hidup Daerah.
  9. Pelaksanaan koordinasi pengawasan atas Izin Lingkungan dan Izin PPLH, Izin Pendaurulangan Sampah/Pengolahan Sampah, Pengangkutan Sampah dan Pemrosesan Akhir Sampah yang diselenggarakan swasta yang menjadi bagian dari tugas tim pengawasan PTSP dan Dinas yang melaksanakan PTSP.
  10. Pelaksanaan pembinaan masyarakat dan penyuluhan lingkungan hidup.
  11. Penyelenggaraan kerjasama dan kemitraan dengan kaukus lingkungan, lembaga pendidikan dan organisasi lingkungan hidup.
  12. Penyelenggaraan pembinaan teknis sumber daya di bidang Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup.
  13. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan tugas dan fungsi di Bidang Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup.
  14. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan bidang tugasnya.