UPT Pengelolaan Taman mempunyai tugas melaksanakan kegiatan teknis operasional pengelolaan taman aktif dan kebun bibit tanaman taman.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud UPT Pengelolaan Taman mempunyai fungsi sebagai berikut :

  1. Perencanaan kegiatan dan anggaran UPT Pengelolaan Taman berdasarkan perencanaan strategis Dinas.
  2. Pelakasanaan fasilitasi pelayanan dan pengelolaan taman aktif.
  3. Pelaksanaan pemeliharaan sarana dan prasarana taman aktif.
  4. Pelaksanaan pemeliharaan/perbaikan dekorasi taman aktif.
  5. Pelaksanaan pengelolaan kebun bibit tanaman, pembudidayaan, dan pengembangan bibit tanaman untuk kebutuhan taman aktif.
  6. Pelaksanaan administrasi UPT Pengelolaan Taman.pelak
  7. Pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan tugas dan fungsi UPT pengelolaan Taman.
  8. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai bidang tugasnya.