Bidang Persampahan dan Limbah B3 mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan program dan kegiatan di bidang persampahan dan limbah B3.

Untuk melaksanakan tugas tersebut Bidang Persampahan dan Limbah B3 menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :

  1. Perumusan program Bidang Persampahan dan Limbah B3 berdasarkan perencanaan strategis.
  2. Perumusan kebijakan teknis di bidang persampahan dan limbah B3.
  3. Pengoordinasian penyusunan rencana induk pengelolaan sampah, pengumpulan dan penyimpnan sementara limbah B3.
  4. Pembinaan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang persampahan, kebersihan sampah, pengumpulan dan penyimpan sementara limbah B3.
  5. Pelaksanaan pembinaan, fasilitasi dan teknis pengurangan sampah yang meliputi pembatasan, pemilahan, pendaurulangan dan pemanfaatan sampah.
  6. Pelaksanaan pengumpulan dan pengangkutan sampah dari sumber ke TPA.
  7. Pelayanan pembinaan pada masyarakat di Kawasan rawan pembuangan sampah liar dan Kawasan yang belum terlayani dan /atau belum ada TPS.
  8. Pelaksanaan kebersihan jalan arteri dan kolektor, pengambilan sampah di sungai dan saluran terbuka.
  9. Pelaksanaan penanganan sampah meliputi pengumpulan sampah di TPS, pengolahan sampah dirumah kompos atau rumah PKD, TPS3R, PDU, SPA.
  10. Pengoordinasian pelaksanaan pemungutan retribusi kebersihan.
  11. Pengoordinasian pengembangan sistem dan pengelolaan persampahan.
  12. Pengoordinasian pengumpulan dan penyimpanan sementara limbah B3.
  13. Pelaksanaan pengadaan dan /atau pemeliharaan parasarana dan sarana pengelolaan persampahan dan kebersihan serta pengumpulan dan penyimpanan sementara limbah B3.
  14. Pelaksanaan pembangunan dan /atau pemeliharaan TPS, rumah kompos atau rumah PKD/TPS3R, PDU dan SPA.
  15. Pelaksanaan koordinasi verifikasi permohonan Izin Pendaurulangan Sampah/Pengolahan Sampah, Pengangkutan Sampah dan Pemrosesan Akhir Sampah yang diselenggarakan Swasta yang menjadi bagian dari tugas tim teknis PTSP pada Dinas yang melaksanakan PTSP.
  16. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan tugas dan fungsi Bidang Persampahan dan Limbah B3.
  17. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai bidang tugasnya.