Kota Malang saat ini bentuk kelembagaan pemerintahan di bidang Lingkungan berbentuk Dinas Lingkungan Hidup secara struktural dalam bentuk yang bertanggung jawab  kepada Walikota Malang melalui Sekretaris Daerah.

Dulunya DLH bernama Badan Lingkungan Hidup (BLH), yang kemudian berubah nama menjadi Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Perubahan nama ini dikarenakan adanya penggabungan antara Badan Lingkungan Hidup dengan Dinas Kebersihan dan Pertamanan.

Dalam upaya penyelesaian masalah lingkungan saat ini memerlukan koordinasi lintas instansi yaitu Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Pekerjaan Umum. Keadaan lingkungan hidup saat ini di Kota Malang masih terbatas terhadap pemenuhan kebijakan pemanfaatan sumber daya yang digunakan oleh masyarakat. Sedangkan pengawasan dan pengendalian terhadap penggunaan dan pemanfaatan sumber daya kurang maksimal, sehingga penggunaannya kurang dapat dikendalikan. Hal ini keterlibatan masyarakat dalam upaya pengelolaan lingkungan kurang maksimal dan masih perlu adanya sosialisasi dan pembinaan tentang pemahaman pengelolaan lingkungan, sehingga masyarakat sadar dan peduli terhadap pentingnya memelihara lingkungan secara mandiri.