Bidang Ruang Tebuka Hijau mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan program dan kegiatan di bidang ruang terbuka hijau.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Bidang Ruang Terbuka Hijau menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :

  1. Perumusan program Bidang Ruang Terbuka Hijau berdasarkan perencanaan strategis.
  2. Perumusan kebijakan teknis di bidang taman kota, hutan kota, jalur hijau dan dekorasi kota.
  3. Pembinaan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang taman kota, hutan kota, jalur hijau dan dekorasi kota.
  4. Pengoordinasian pelaksanaan perencanaan dan pengembangan taman kota, hutan kota, jalur hijau dan dekorasi kota.
  5. Pengoordinasian pelaksanaan pembangunan dan pemeliharaan taman kota, hutan kota, jalur hijau dan dekorasi kota.
  6. Pengoordinasian pengelolaan kebersihan pada taman kota, hutan kota dan jalur hijau.
  7. Pengelolaan, pemeliharaan dan /atau perbaikan sarana dan prasarana taman kota, hutan kota, jalur hijau dan dekorasi kota.
  8. Pengoordinasian pelaksanaan pengawasan dan pengendalian taman kota, hutan kota, jalur hijau dan dekorasi kota.
  9. Pengkoordinasian bibit tanaman kebutuhan taman kota, hutan kota dan jalur hijau.
  10. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan tugas dan fungsi di Bidang Ruang Terbuka Hijau.
  11. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai bidang tugasnya.