Bidang Tata Lingkungan Hidup mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan program dan kegiatan di bidang tata lingkungan hidup

Untuk melaksanakan tugas tersebut Bidang Tata Lingkungan Hidup menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :

  1. Perumusan program bidang tata lingkungan hidup berdasarkan perencanaan strategis.
  2. Perumusan kebijakan teknis di bidang tata lingkungan hidup.
  3. Pembinaan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang tata lingkungan hidup.
  4. Pelaksanaan kajian lingkungan hidup.
  5. Pelaksanaan pencegahan dampak lingkungan hidup.
  6. Pelaksanaan pemeliharaan lingkungan hidup.
  7. Pelaksanaan koordinasi verifikasi permohonan Izin Lingkungan dan Izin PPLH yang menjadi bagian dari tugas tim teknis PTSP pada Dinas yang melaksanakan PTSP.
  8. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan tugas dan fungsi di bidang tata lingkungan hidup.
  9. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai bidang tugasnya.