UPT Laboratorium Lingkungan mempunyai tugas melaksanakan kegiatan teknis operasional pelayanan di bidang sampling dan analisa kualitas lingkungan hidup.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud UPT Laboratorium Lingkungan mempunya tugas sebagai berikut :

  1. Perencanaan dan penyusunan kegiatan UPT Laboratorium Lingkungan berdasarkan perencanaan strategis Dinas.
  2. Pelaksanaan sampling dan analisis terhadap :
    • air sungai
    • kualitas air limbah
    • kualitas sedimen kualitas tanah
    • udara ambient
    • kualitas udara kebauan
    • kualitas udara lingkungan kerja
    • kualitas emisi cerobong
    • kebisingan
  1. Pelayanan pemeriksaan di bidang mikrobiologi, fisika, kimia dan /atau bidang lain yang berkaitan dengan kualitas lingkungan hidup.
  2. Pelaksanaan pemeliharaan dan /atau perbaikan sarana prasarana pada UPT Laboratorium Lingkungan.
  3. Pelaksanaan administrasi UPT Laboratorium Lingkungan
  4. Pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan tugas dan fungsi UPT Pengelolaan Sampah.
  5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai bidang tugasnya.