Apabila pemohon informasi merasa keberatan atas jawaban yang diberikan oleh PPID, pemohon dapat mengajukan keberatan dengan dengan mengisi formulir berikut.
Formulir yang telah diisi dapat dikirim dengan dilengkapi Fotokopi KTP yang sah dan berlaku ke Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kota Malang Jl. Bingkil No. 1 Kota Malang. Pemohon juga dapat mengirim permohonan informasi publik dengan mengirim scan formulir yang telah diisi dilengkapi dengan scan KTP yang sah dan berlaku ke e-mail [email protected].