UPT Pengelolaan Pemakaman Umum mempunyai tugas melaksanakan program pemakaman umum.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud UPT program pemakaman umum mempunyai tugas sebagai berikut :

  1. Perencanaan kegiatan dan anggaran UPT Pengelolaan Pemakaman Umum berdasarkan perencanaan strategis Dinas.
  2. Pelaksanaan fasilitas pelayanan pemakaman umum.
  3. Pelaksanaan pemeliharaan sarana dan prasarana TPU.
  4. Pelaksanaan penyelenggaraan pembangunan, pengembangan, pemantauan, penataan, pemeliharaan, pengendalian, pembinaan, dan pengawasan TPU.
  5. Pelaksanaan administrasi UPT Pengelolaan Pemakaman Umum.pelak
  6. Pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan tugas dan fungsi UPT Pengelolaan Pemakaman Umum.
  7. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai bidang tugasnya.