• Bidang Pelayanan Kebersihan dipimpin oleh Kepala Bidang yang dalam melaksanakan tugas dan fungsinya berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan.
  • Seksi dipimpin oleh Kepala Seksi yang dalam melaksanakan tugasnya berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang.

 

  • Bidang Pelayanan Kebersihan mempunyai tugas membantu Kepala Dinas melaksanakan pengelolaan program dan kegiatan di bidang Pelayanan Kebersihan
  • Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Pelayanan Kebersihan menyelenggarakan fungsi:
    1. perumusan kebijakan teknis di bidang Pelayanan kebersihan;
    2. pengkoordinasian pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang Pelayanan Kebersihan;
    3. pemantauan dan evaluasi program kegiatan di bidang Pelayanan Kebersihan;
    4. penyelenggaraan pembinaan teknis sumber daya di bidang Pelayanan Kebersihan; dan
    5. pelaksanaan administrasi di bidang Pelayanan Kebersihan.