Berdasarkan Surat Edaran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Beracun Berbahaya Nomor : SE.2/PSLB3/PS/PLB.0/7/2019 Tanggal 31 Juli 2019 Tentang Pelaksanaan Hari Raya Idul Adha Tanpa Sampah, maka bersama ini kami sampaikan bahwa dalam rangka mendukung pelaksanaan Idul Adha tanpa sampah, diharapkan melaksanakan hal-hal berikut :
- Panitia pembagian daging qurban untuk tidak menggunakan kantong plastik dan/atau menghimbau masyarakat untuk membawa wadah sendiri yang dapat dipakai ulang untuk mewadahi pembagian daging qurban;
- alternatif yang dapat digunakan sebagai wadah daging adalah dengan menggunakan daun (seperti daun pisang/daun jati), wadah anyaman bambu (besek) atau wadah lain yang dapat digunakan ulang atau dapat dikomposkan dan tidak menimbulkan sampah plastik;
- Menyediakan sarana dan prasarana pengelolaan sampah, seperti tempat sampah terpilah di lokasi pelaksanaan salat Idul Adha dan pembagian daging qurban;
- Melaksanakan pengumpulan, pengangkutan sampah di lokasi pelaksanaan salat Idul Adha dan pembagian daging qurban;
- Menyediakan satuan tugas khusus di lapangan yang menangani sampah sekaligus sebagai tenaga kampanye dan edukasi publik dalam pengurangan sampah plastik.