Berita

Tugas dan Fungsi Dinas Lingkungan Hidup Kota Malang

DLHNews : Dinas Lingkungan Hidup Kota Malang mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan sub urusan persampahan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang. Dengan Motto Melayani Dengan Hati, Dinas Lingkungan Hidup Kota Malang Menyatakan Sanggup Menyelenggarakan Pelayanan Sesuai Standart Pelayanan yang Telah Ditetapkan Sesuai Peraturan Perundang-undangan yang Berlaku. Dinas Lingkungan Hidup Kota Malang turut serta dalam keterbukaan informasi publik sebagaimana yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Kami akan berupaya maksimal dalam menyediakan informasi-informasi di bidang lingkungan hidup, khususnya di Kota Malang. Sehingga dapat menjadi penunjang informasi bagi masyarakat umum. Tentu ada beberapa kekurangan yang menyebabkan ketidakpuasan berbagai pihak. Kami akan berusaha untuk membenahi dan meningkatkan kualitas informasi yang akan dipublikasikan. Kami ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah berpartisipasi dalam memberikan saran dan masukan.

1,719 Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *