DLHNews – Sesuai dengan Peraturan Walikota Malang Nomor 19 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penerapan Masyarakat Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019, pada Pasal 20 Ayat 1 yang berbunyi, “selama masa pandemi COVID-19, seluruh taman ditutup.”. Seluruh taman dan hutan kota dipasang dengan banner pemberitahuan terkait penutupan taman dan hutan kota sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut.
Setiap kursi di taman-taman Kota Malang diberi penghalang dengan tali rafia dan kayu untuk mencegah pengunjung duduk di kursi taman yang beresiko menularkan virus COVID-19. Air mancur kolam juga dimatikan karena dikawatirkan dapat mengundang kerumunan pengunjung.
Meski masih ditutup, kolam di alun-alun Merdeka Kota Malang tetap dikuras. Hal ini dilakukan agar kolam tetap terjaga kebersihan dan keindahannya.
Tim pengurasan kolam Dinas Lingkungan Hidup Kota Malang rutin menguras kolam dan membersihkan lumut-lumut yang menempel di sekitar kolam. Jaringan air mancur juga menjadi perhatian tim pengurasan kolam DLH Kota Malang. Karena lumut-lumut yang menempel pada jaringan air mancur juga dikawatirkan bisa mengganggu jalannya air mancur, sehingga dapat mengurangi keindahan air mancur di Alun-Alun Merdeka Kota Malang ini.
Tak hanya di alun-alun Kota Malang, UPT Pengelolaan Taman dan Bidang Ruang Terbuka hijau terus berkolaborasi menjaga keindahan taman-taman di Kota Malang. Ini dilakukan untuk menunjang kebersihan, keindahan dan memberikan kenyamanan kepada masyarakat pada saat nanti taman bisa dibuka kembali.