DLHNews – Dalam rangka meningkatkan pemahaman pelaku usaha di Kota Malang tentang kegiatan fasilitasi pemenuhan ketentuan dan kewajiban izin lingkungan dan/atau izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, Pemerintah Kota Malang melalui Dinas Lingkungan Hidup mengadakan kegiatan sosialisasi terkait persetujuan teknis berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pada hari Rabu tanggal 2 maret 2022 di Ballroom Hotel Ascent Premiere. Kegiatan dibuka oleh Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kota Malang yang mewakili Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Malang, dengan mengundang 3 (tiga) narasumber yang menguasai materi (kompeten) sesuai tema pada kegiatan dimaksud. Di hadapan para pelaku usaha, 3 (tiga) narasumber tersebut menjelaskan berbagai informasi penting seperti legal position dari stakeholder lingkungan,hak dan kewajiban serta prosedur mengenai izin lingkungan dan/atau izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Dalam kesempatannya, narasumber dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Timur menyampaikan materi terkait Penyusunan Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah dan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun bagi Penanggung Jawab Usaha. Ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, pemahaman dan tanggung jawab pelaku usaha tentang Penyusunan Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah dan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun bagi Penanggung Jawab Usaha. Sedangkan narasumber dari Kejaksaan Negeri Kota Malang menyampaikan materi seputar Aspek Hukum Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Kejaksaan Negeri Kota Malang berharap pelaku usaha di Kota Malang dapat meningkatkan pengetahuannya tentang aspek hukum perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Selain itu terdapat narasumber yang bergerak di bidang pengelolaan limbah B3 yaitu PT. Triata Mulia Indonesia. Pada kesempatan tersebut PT. Triata Mulia Indonesia memberikan materi berupa bentuk dan mekanisme cara pengelolaan limbah B3 di perusahaannya tersebut. Hal ini sangat penting bagi para pelaku usaha untuk meningkatkan pengetahuan tentang kajian teknis pengolahan limbah bahan berbahaya dan beracun, serta menjalin komitmen/kerjasama pengelolaan lingkungan khususnya pengelolaan limbah B3.
Kegiatan ini sendiri diikuti oleh kurang lebih 150 peserta yang merupakan pelaku usaha di Kota Malang yang bergerak di berbagai sector seperti Rumah Sakit, Perhotelan, Supermarket, Bengkel, Restoran, SPBU dan berbagai pelaku usaha di sector usaha lainnya. Dengan adanya kegiatan ini diharapkan dapat memberikan pemahaman dan kepatuhan masyarakat dalam pelaksanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, serta meningkatkan jumlah usaha dan/atau kegiatan yang melaksanakan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.