Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah RI Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ini disampaikan beberapa Perubahan Persyaratan dan Nomenklatur Pelayanan Persetujuan Lingkungan dan Persetujuan Teknis pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Malang.
Dasar Hukum :
- Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
- Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
- Peraturan Pemerintah RI Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
- Peraturan Pemerintah RI Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor 4 Tahun 2021 tentang Daftar Usaha dan/atau Kegiatan Yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup Dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup Atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Dan Pemantauan Lingkungan Hidup;
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penerbitan Persetujuan Teknis dan Surat Kelayakan Operasional Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan;
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun;
- Surat Edaran Walikota Malang Nomor 9 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan Bidang Tata Lingkungan Hidup;
Perubahan nomenklatur sebagai berikut :
- Izin Lingkungan menjadi Persetujuan Lingkungan;
- Izin pembuangan air limbah menjadi Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah;
- Izin penyimpanan sementara limbah berbahaya dan beracun menjadi Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun;
- Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Emisi Udara;
- Persetujuan Teknis Analisis Dampak Lalu Lintas;
Pengajuan permohonan disampaikan kepada Walikota Malang melalui Kepala Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dengan berkas Pemohon diserahkan di Mal Pelayanan Publik “Merdeka” (Mal Ramayana Lantai 3) Jalan Merdeka Timur, Kiduldalem, Kecamatan Klojen Kota Malang;
Adapun persyaratan pengajuan Persetujuan Lingkungan dan Persetujuan Teknis yang dimaksud adalah sebagai berikut :
a. Persetujuan Lingkungan
- Amdal
- UKL-UPL
b. Persetujuan Teknis
- Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah
- Surat Permohonan Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah (unduh)
- Tata Cara Penyusunan Kajian Teknis (unduh)
- Tata Cara Penyusunan Sistem Manajemen Lingkungan (unduh)
- Tata Cara Penyusunan Standar Teknis (unduh)
- Formulir Standar Teknis Pembuangan Air Limbah ke Badan Air Permukaan (unduh)
- Formulir Kajian Teknis Pembuangan Air Limbah ke Badan Air Permukaan (unduh)
- Formulir Standar Teknis Pemanfaatan Air Limbah untuk Aplikasi ke Tanah (unduh)
- Pemenuhan Baku Mutu Emisi Udara
- Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
- Surat Permohonan Persetujuan Teknis Pengumpulan Limbah B3 (unduh)
- Rincian Kajian Teknis Pengumpulan Limbah B3 (unduh)
- Persyaratan Fasilitas Penyimpanan Limbah B3 (unduh)
- Tata Cara & Persyaratan Pengelolaan Limbah B3 (unduh)
- Baku Mutu Air Limbah pada Fasilitas Penyimpanan Limbah B3 (unduh)
- Pencatatan Penyimpanan Limbah B3 (unduh)
- Format Rincian Teknis Penyimpanan Limbah B3 (unduh)
- Analisis Dampak Lalu Lintas dapat berhubungan dengan Dinas Perhubungan Kota Malang Jalan Raden Intan Nomor 1, Polowijen, Kecamatan Blimbing, Kota Malang