DLHNews. Memasuki hari kedua dalam minggu keempat bulan Juni ini, Dinas Lingkungan Hidup Kota Malang melaksanakan kegiatan pembinaan daerah rawan pembuangan sampah liar ini. Kegiatan bertujuan “Memberikan wawasan edukasi kepada peserta terkait bencana atau dampak pembuangan sampah liar; Mengaktifkan peran serta masyarakat
terutama warga sekitar lokasi Pembuangan Sampah Liar beserta tokoh masyarakat dan tokoh agama juga kader lingkungan untuk mempunyai rasa memiliki terhadap lingkungannya untuk menciptakan lingkungan yang bersih, sehat, indah dan nyaman Membentuk relawan-relawan yang peduli terhadap lingkungan sekitar lokasi rawan pembuangan sampah liar supaya menjaga, merawat dan menegur apabila ada orang yang membuang sampah sembarangan di lokasi tersebut.” ungkap Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Malang, Ir. Dyah Ayu Kusumadewi, M.T. 25/6 dalam Kegiatan Pembinaan Daerah Rawan Pembuangan Sampah Liar.
Lanjut Ibu Diah, kedepan kian lebih memotivasi dan menguatkan peserta pelatihan untuk melakukan aksi nyata kegiatan bersih-bersih sungai/saluran bersama Dinas Lingkungan Hidup sebagai bukti nyata kepedulian mereka terhadap lingkungan.
“Dasar hukum yang digunakan dalam kegiatan pembinaan daerah rawan pembuangan sampah liar ini adalah Undang-Undang No. 18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah.
Peraturan Pemerintah No. 81 tahun 2012 tentangpengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga. Peraturan Daerah Kota Malang No. 10 tahun 2010 tentang Pengelolaan Sampah.
Jumlah peserta sebanyak 130 orang terdiri dari Lurah, tokoh masyarakat (ketua RT/RW) dan tokoh agama, kader lingkungan dan masyarakat di 10 lokasi rawan pembuangan sampah liar. Sumber pembiayaan dari kegiatan ini adalah APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) Kota Malang.
Kegiatan ini akan kami lakukan setiap tahun untuk lokasi-lokasi lainnya yang rawan Pembuangan Sampah Liar di Kota Malang sekaligus kami akan mengevaluasi dampak dari kegiatan ini apakah sesuai dengan tujuan dan harapan kami.”harapnya kian yakin.
Sementara Rahmad, Kepala Bidang Bina Kemitraan dan Pengendalian Lingkungan Hidup Dinas Lingkungan Hidup Kota Malang menambahkan jika banyak ditemukan warga yang tak peduli dengan lingkungan hidup, ” sungai jadi sasaran pembuangan sampah karena mereka tak mengetahui dampak dari pembuangan liar tersebut, bukan hanya membuat warga dasbrantas tercemar, tetapi semua yang hidup disana akan hancur karena rusak ekosistemnya, jadi harus di cegah bagaimanapun caranya. Salah satunya kami akan himbau secara langsung maupun tak langsung dengan mengawalinya dengan deklarasi stop buang sampah di sungai ” tuturnya .riz