Pembangunan berkelanjutan senantiasa menghendaki peningkatan kualitas hidup manusia dan selalu berorientasi jangka panjang dengan perinsip-prinsip keberlanjutan hidup manusia sekarang dan yang akan datang. Hal itu diungkap Bapak Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Malang Drs. Agoes Edy Poetranto,MM dihadapan 100 peserta bintek Renja DLH 2020 di Hotel Aria Gajayana akhir ahad lalu.
“Salah satu perwujudan pembangunan berkelanjutan diantaranya adalah adanya komitmen kita dan atau semua pihak, didalam melakukan suatu kegiatan / usaha selalu mengelola dampak lingkungan yang berpotensi menimbulkan degradasi kualitas lingkungan akibat pemakaian sumberdaya.Setiap kegiatan / usaha pasti menimbulkan dampak, baik berupa dampak positif maupun dampak negatif. Dalam konteks pembangunan yang berwawasan lingkungan, pada prinsipnya adalah bagaimana mengelola dampak agar kita dapat memaksimalkan dampak positif dan dapat meminimalkan dampak negatif.”
Kota Malang tempo dulu terasa sejuk, asri, dan nyaman, namun kini mulai terasa panas, macet, banjir, dan sebagainya. Hasil kajian daya dukung lingkungan, Kota Malang idealnya hanya mampu menampung penduduk sejumlah 849.672 jiwa, padahal menurut data kependudukan pada tahun 2017 penduduk Kota Malang sudah sebanyak 904.165 jiwa, belum termasuk mahasiswa dan pekerja dari luar kota, bila dijumlahkan Kota Malang secara de fakto sudah menampung di atas 1 juta orang.”
“Dari aspek pemanasan global, emisi gas rumah kaca Kota Malang dari tahun ketahun selalu meningkat, dan berkat partisipasi dari semua pihak emisi gas rumah kaca pada tahun 2016 dapat ditekan laju peningkatan sebesar 2,2% (dari 9,47 %), dimana kontribusi sumber rosot gas rumah kaca terbesar berasal dari sektor energi 79 %.”
Itulah gambaran kota kita tercinta saat ini, dan tentunya masih banyak faktor-faktor lain yang telah mempengaruhi kualitas lingkungan kota malang. Untuk itu Pemerintah Kota Malang, melalui forum ini melakukan salah satu upaya pencegahan dengan melakukan bimbingan teknis khususnya bagi pengusaha golongan ekonomi lemah agar dalam menjalankan usaha / kegiatannya dapat membuat perencaan terkait prakiraan potensi dampak yang akan terjadi dan perencanaan terkait dengan pengelolaan dampak lingkungan yang terjadi, sehingga dapat meminimalkan dampak yang berpotensi menurunnya kualitas lingkungan di Kota Malang.
Selain maksud tersebut, dalam konteks legalitas suatu kegiatan usaha, maka dengan adanya bimtek ini, peserta dapat membuat secara mandiri salah satu kelengkapan persyaratan dalam proses perizinan, yaitu kelengkapan dokumen lingkungan. Untuk itu pada bimtek kali ini, manakala kelengkapan persyaratan persyaratan lengkap sesuai persyaratan yang sudah di informasikan mulai pertengahan januari melalui kelurahan, pada hari ini para peserta bimtek pulang sudah membawa dokumen lingkungan.
Sebagai informasi karena adanya keterbatasan anggaran, Kecamatan Klojen memperoleh prioritas pertama dalam acara ini, dimana dari hasil pendataan pada tahun 2017, jumlah golongan ekonomi lemah yang belum memiliki dokumen lingkungan di Kecamatan Klojen sebanyak 1.128 kegiatan/usaha.
Tentunya dengan kehadiran saudara 100 orang dari 1.128 orang pada acara ini adalah semata-mata merupakan berkah dari Tuhan Yang Maha Kuasa, untuk itu manfaatkan sebaik-baiknya, agar legalitas kelayakan lingkungan yang menjadi kewajiban dalam melakukan kegiatan/usaha dapat terpenuhi.