KegiatanKegiatan Pembinaan

Pembinaan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun Tahun 2019.

Arah pembangunan jangka panjang Indonesia adalah pembangunan ekonomi dengan bertumpu pada pembangunan industri. Kegiatan pembangunan yang semakin meningkat sebagai upaya peningkatan kesejahteraan hidup selalu mengandung resiko pencemaran dan perusakan lingkungan hidup.

 

Salah satu dampak negatif terhadap kegiatan tersebut adalah dihasilkannya limbah. Limbah menjadi permasalahan dan menjadi perhatian serius dari masyarakat dan Pemerintah, terutama akibat perkembangan industri yang merupakan tulang punggung peningkatan perekonomian Indonesia. Lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi setiap Warga Negara Indonesia. Kualitas lingkungan hidup yang semakin menurun telah mengancam kelangsungan perkehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya sehingga perlu dilakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang sungguh-sungguh dan konsisten oleh semua Pemangku Kepentingan.

Pembangunan di bidang industri akan menghasilkan barang yang bermanfaat bagi kesejahteraan hidup rakyat, namun disisi lain hal itu juga akan menghasilkan limbah yang dapat menyebabkan pencemaran lingkungan. Pencemaran lingkungan hidup dapat diakibatkan makhluk hidup, zat, energi, dan atau komponen lain ke dalam lingkungan oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan. Salah satu bahan pencemar yang dihasilkan oleh kegiatan usaha adalah Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun (Limbah B3) yang dapat membahayakan lingkungan dan kelangsungan hidup manusia dan makhluk lain, ungkap Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Malang Drs. Agoes Edy Poetranto, MM 29 April 2019 di Savana Hotel Malang.

 

Dampak yang ditimbulkan oleh Limbah B3 yang dibuang langsung ke lingkungan sangat besar dan dapat bersifat akumulatif. Untuk menghilangkan atau mengurangi resiko yang dapat ditimbulkan dari Limbah B3 yang dihasilkan maka Limbah B3 yang telah dihasilkan perlu dikelola secara khusus. Selain kegiatan industri, Limbah B3 juga dihasilkan dari kegiatan pelayanan kesehatan seperti Rumah Sakit, Pusat Kesehatan Masyarakat, Dan Klinik Pelayanan Kesehatan Atau Sejenisnya.

Fasilitas pelayanan kesehatan menghasilkan limbah berupa Limbah Medis Dan Non Medis. Di Kota Malang jumlah timbulan Limbah B3 dari fasilitas pelayanan kesehatan sebesar kurang lebih 2.004 Kg/Hari dan dari sektor industri kurang lebih 1.946 Kg/Hari jumlah limbah ini berpotensi untuk mencemari lingkugan dan kemungkinan menimbulkan kecelakaan kerja serta penularan penyakit. Pengelolaan Limbah Medis Maupun Non Medis Rumah Sakit sangat dibutuhkan bagi kenyamanan dan kebersihan Rumah Sakit karena dapat memutuskan mata rantai penyebaran penyakit menular, terutama infeksi nosokomial atau infeksi yang berkembang di lingkungan Rumah Sakit. Dengan menyadari hal tersebut, Bahan Berbahaya Dan Beracun beserta Limbahnya perlu dikelola dengan baik dan perlu diupayakan agar setiap usaha dan/atau kegiatan menghasilkan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun seminimal mungkin.

 

Jika Pengelolaan Limbah B3 dimaksudkan agar Limbah B3 yang dihasilkan masing-masing unit produksi sesedikit mungkin dan bahkan diusahakan sampai Nol, dengan mengupayakan reduksi pada sumber dengan pengolahan bahan, substitusi bahan, pengaturan operasi kegiatan, dan digunakannya teknologi bersih. Jika masih dihasilkan Limbah B3 maka diupayakan pemanfaatan Limbah B3.

Pengelolaan Limbah B3 merupakan suatu rangkaian kegiatan yang dilakukan meliputi pengurangan, penyimpanan, pengangkutan, pengumpulan, pemanfaatan, pengolahan dan penimbunan. Kegiatan pengelolaan tersebut perlu diawasi dan diatur, sehingga tidak keluar dari koridor hukum. Setiap kegiatan Pengelolaan Limbah B3 harus diketahui dengan jelas. Perjalanan limbah mulai saat dihasilkan sampai dikelola harus dapat dipertanggungjawabkan.

 

Pengelolaan Limbah B3 sudah harus mengikuti prinsip-prinsip dan ketentuan yang sudah tercantum dalam peraturan perundang-undangan. Prinsip Pengelolaan Limbah B3 yang dilakukan adalah dimulai sejak Limbah B3 dihasilkan sampai dengan dilakukan pengelolaan pada fasilitas akhir pengelolaan. Kegiatan Pengelolaan Limbah B3 harus dilakukan secara benar, tepat dan sesuai dengan ketentuan teknis yang diatur. Ketepatan dalam mengelola sampah, limbah dan bahan berbahaya beracun akan menciptakan kualitas lingkungan hidup dan kesehatan yang lebih baik.

 

213 Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *