Dinas Lingkungan Hidup melaksanakan Kegiatan Peningkatan Edukasi dan Pembinaan Lingkungan Hidup yang bertujuan memberikan Pendidikan Lingkungan Hidup serta pembinaan bagi masyarakat tentang manfaat dan kegunaan biopori. Pengetahuan pembuatan biopori kepada masyarakat merupakan wujud adaptasi perubahan iklim dalam upaya Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang berprinsip dasar metode konservasi air secara alami.
Sebagaimana kegiatan tersebut dilaksanakan dengan Dasar Hukum
- Undang – Undang Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pengolahan Sampah
- Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
- Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
- Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018.
- Peraturan Walikota Malang Nomor 41 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018.
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada tanggal 14 Maret 2018 di Kecamatan Kedungkandang dengan peserta terbanyak 60 orang yang merupakan warga masyarakat di Wilayah Kedungkandang. Kegiatan yang sama juga diselenggarakan pada tanggal 15 Maret 2018 di Kecamatan Sukun dengan peserta dari warga masyarakat di Wilayah Kecamatan Sukun sebanyak 55 orang peserta.
Adapun materi yang disampaikan adalah Manfaat dan Kegunaan Lubang Resapan Biopori dari pihak Dinas Lingkungan Hidup yang berisi tentang latar belakang Kota Malang dan pertambahan jumah penduduk yang mengakibatkan berkurangnya daerah resapan air sehingga mengakibatkan genangan dan banjir, adapun solusi yaitu melakukan pemanfaatan air hujan dengan serangkaian kegiatan meresapkan air hujan ke dalam tanah yaitu lubang resapan biopori.
Sedangkan materi selanjutnya yaitu materi Bio 3 in 1 oleh Bapak Drs. Agus Gunarto yang merupakan LSM Lingkungan yang menyampaikan penerapan pembuatan lubang resapan biopori yang berfungsi sebagai menyerap dan menyimpan air, membuat kompos, menernak cacing. dan mempunyai dampak mengurangi genangan air, mengantisipasi lumut, menyuburkan tanaman, dll. Lubang resapan biopori merupakan lubang berbentuk silindris berdiameter sekitar 10 cm yang digali didalam tanah. Materi selanjutnya tentang Program Kampung Iklim (Proklim) yang disampaikan dari pihak Dinas Lingkungan Hidup. Proklim sendiri merupakan program berlingkup nasional yang dikelola oleh Kemen LHK dalam rangka meningkatkan keterlibatan masyarakat untuk melakukan penguatan kapasitas adaptasi terhadap dampak perubahan iklim.
Selanjutnya acara diakhiri dengan praktek penerapan pembuatan lubang resapan biopori dan pembelajaran didampingi oleh Bapak Drs. Agus Gunarto. Bahan yang digunakan pun sedrhana yaitu pipa PVC 3” panjang 60 cm berlubang, dilengkapi tutup dan kelep dari karet, serta pipa PVC 4“ panjang 60 cm. Dan setelah pipa dimasukkan du dalam tanah diatasnya dibuatkan tutup pengaman dengan besi beton 6 “ 24 cm x 4, pengecoran kering kurang lebih 7 hari.