DLHNews : UPT Pengelolaan Sampah mempunyai tugas melaksanakan kegiatan teknis operasional penampungan, pengolah sampah, dan pemrosesan akhir sampah. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengembangkan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Supit Urang, Kota Malang, dengan sistem sanitary landfill. TPA dengan sistem sanitary landfill akan meminimalisir dampak pencemaran, baik air, tanah, maupun udara sehingga lebih ramah lingkungan dengan mengurangi aroma tidak sedap dan limbah yang dibuang telah memenuhi standar. Misalnya kandungan Ph air lindi, BOD, COD, N-total, dan sebagainya.