MALANG.DLHNews – Bahwa pembangunan dan peningkatan jumlah penduduk tanpa disadari menimbulkan permasalahan – permasalahan pada lingkungan hidup. Pencemaran air, pencemaran udara, banjir, berkurangnya ruang terbuka hijau, peningkatan volume sampah hingga perubahan iklim merupakan fakta permasalahan lingkungan yang terjadi saat ini.
Upaya-upaya dalam menghadapi dan menanggulangi kondisi tersebut telah dilakukan oleh masyarakat meskipun masih dalam skala kecil setingkat RW dalam berbagai bentuk inovasi yang telah dilakukan.
“Untuk memotret dan memberikan apresiasi terhadap upaya-upaya yang telah dilakukan tersebut, Pemerintah Kota Malang melaksanakan kegiatan Kampung Bersinar (Bersih, Sehat, Indah, Asri, Rapi). Kegiatan ini telah dilaksanakan sejak Tahun 2012, menjadi awal dimulainya kembali paradigma baru pengelolaan lingkungan yang dilakukan masyarakat dalam mengembalikan fungsi lingkungan.”ungkap Kepala DLH kota Malang Drs. Agoes Edy Poetranto, MM saat membuka sosialisasi kampung Bersinar 2019 23-24 Mei di Ruang Sidang Balaikota Malang.
Lanjut mantan Sekretaris Dishub tersebut lebih jauh mengatakan bahwa Kampung dengan segala aktivitasnya memberikan kreativitas bagi masyarakat penghuninya untuk bertindak dan berperilaku. Hampir dapat dipastikan bahwa tidak akan ada ruang-ruang sisa di dalam kampung kota. Semua ruang harus dapat dioptimalkan pemanfaatannya, sehingga memberi dampak yang lebih baik bagi lingkungan, kehidupan dan keberlanjutan.
Untuk mensosialisasikan indikator penilaian Kampung Bersinar tahun 2019 sebelum dilaksanakannya penilaian ke RW-RW yang ditunjuk yang akan di mulai pada tanggal 24 Juni 2019 hingga selesai.
Terpusah kasih bidang kemitraan DLH kota Malang Jetty menambahkan jika hari pertama diikuti sebanyak 79 orang RW, untuk hari kedua 80 orang peserta dari 159 RW yang mengikuti penilaian Kampung Bersinar.
“Dasar Hukum Pelaksanaan Kegiatan adalah, Undang-Undang Nomor 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Peraturan Pemerintah nomor 81 tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 33 tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Sampah”, “Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup RI No. P.84/MENLHK-SETJEN/KUM.1/11/2016 tentang Program Kampung Iklim; Pergub Jatim No. 69 Thn 2011 ttg Program Jawa Timur menuju Provinsi Hijau (Go Green Province)”, dan Keputusan Gubernur Jawa Timur No. 188/196/KPTS/ 013/2017 tentang Tim Koordinator Program Kampung Iklim.”paparnya tegas.
Sementara itu Sekda Kota Malang Wasto, SH.MH dalam sosialisasi ke dua memberikan pembekalan sosal kampung berseri, ” bukan cuma bisa hadirkan lingkungan yang bersih dan berseri, tapi para RW bisa jadi penyemangat ke para warga jntuk bisa memanfaatkan sampah untuk diubah menjadi barang yang bernilai lebih, ”
Intinya ditumpukan sampah di tempat pembuangan sementara atau TPS, bahkan di Tempat pembuangan akhir atau TPA itu banyak “harta karun” yang terpendam, dengan pengolahan sampah bisa bukan hanya menyerap tenaga kerja tapi juga jadi sumber penghasilan yang tak perlu ijazah, tepatnya dengan mengelolah dengan baik sampah tersebut bisa berubah jadi uang,”tutur mantan kepala DKP itu nyakin.riz