Dinas Lingkungan Hidup Kota Malang telah melaksanakan Kegiatan Pembinaan Pengelolaan Limbah B3 dilaksanakan pada tanggal 6 Maret 2018 di Hotel Savana Malang. Dalam kegiatan tersebut disampaikan bahwa Pengelolaan Limbah B3 sudah harus mengikuti prinsip-prinsip dan ketentuan yang sudah tercantum dalam perundang-undangan yang berlaku.
Prinsip Pengelolaan Limbah B3 yang dilakukan adalah dimulai sejak Limbah B3 dihasilkan sampai dengan dilakukan pengelolaan pada Fasilitas Akhir Pengelolaan. Kegiatan Pengelolaan Limbah B3 harus dilakukan secara benar, tepat dan sesuai dengan ketentuan teknis yang diatur. untuk itu setiap kegiatan Pengelolaan Limbah B3 wajib dilengkapi dengan Izin Pengelolaan Limbah B3 yang merupakan Instrumen Administratif Preventif dalam Pengelolaan Limbah B3.
Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun menambah kejelasan dan adanya aturan tambahan dari peraturan yang telah ada sebelumnya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 1999. Pengaturan tersebut diperlukan dalam rangka penyesuaian dengan kondisi kekinian agar dapat memperjelas pengelolaannya.
Sebagai upaya mendukung Pengelolaan Limbah B3 dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menerbitkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : 56 tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Teknis Pengelolaan Limbah B3 dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang mengatur tentang Pengurangan dan Pemilahan, Penyimpanan, Pengangkutan, Pengolahan, Penguburan, dan Penimbunan Limbah yang Dihasilkan dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan. Ketepatan dalam mengelola sampah, limbah dan bahan berbahaya beracun akan menciptakan kualitas lingkungan hidup dan kesehatan yang lebih baik.
Pada tanggal 7 Maret 2018 sampai dengan 8 Maret 2018 di Hotel Savana Malang di selenggarakan Kegiatan Sosialisasi Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam kegiatan tersebut disampaikan bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi setiap warga negara sehingga dalam melaksanakan pembangunan ekonomi nasional harus didasarkan pada prinsip pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.
Kualitas lingkungan hidup yang semakin menurun telah mengancam keberlangsungan perikehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya sehingga perlu dilakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang merupakan upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan dan penegakan hukum. Dalam kegiatan tersebut diharap agar pelaku usaha memahami dan melaksanakan semua ketentuan yang telah diatur dalam peraturan perundangan, untuk menjamin keutuhan lingkungan hidup serta keselamatan, kemampuan, kesejahteraan dan mutu hidup generasi masa kini dan generasi masa depan.