UPT Laboratorium Lingkungan mempunyai tugas melaksanakan kegiatan teknis operasional pelayanan di bidang sampling dan analisa kualitas lingkungan hidup.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud UPT Laboratorium Lingkungan mempunya tugas sebagai berikut :
- Perencanaan dan penyusunan kegiatan UPT Laboratorium Lingkungan berdasarkan perencanaan strategis Dinas.
- Pelaksanaan sampling dan analisis terhadap :
- air sungai
- kualitas air limbah
- kualitas sedimen kualitas tanah
- udara ambient
- kualitas udara kebauan
- kualitas udara lingkungan kerja
- kualitas emisi cerobong
- kebisingan
- Pelayanan pemeriksaan di bidang mikrobiologi, fisika, kimia dan /atau bidang lain yang berkaitan dengan kualitas lingkungan hidup.
- Pelaksanaan pemeliharaan dan /atau perbaikan sarana prasarana pada UPT Laboratorium Lingkungan.
- Pelaksanaan administrasi UPT Laboratorium Lingkungan
- Pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan tugas dan fungsi UPT Pengelolaan Sampah.
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai bidang tugasnya.