UPT Pengelolaan Sampah mempunyai tugas melaksanakan kegiatan teknis operasional penampungan, pengolah sampah, dan pemrosesan akhir sampah.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud UPT Pengelolaan Sampah mempunyai fungsi sebagai berikut :
- Perencanaan dan penyusunan kegiatan UPT Pengelolaan Sampah berdasarkan perencanaan strategis Dinas.
- Pelaksanaan pencatatan angkutan sampah dan penimbangan volume sampah yang masuk tempat pemrosesan akhir.
- Pelaksanaan penampungan dan pemilahan sampah.
- Pelaksanaan pengolahan sampah pada kawasan tempat pemrosesan akhir.
- Pelaksanaan pengolahan limbah licit dan gas metan.
- Pelaksanaan pengelolaan sumur pantau.
- Pelaksanaan pemrosesan sampah.
- Pengelolaan kebersihan dan penghijauan kawasan tempat pemrosesan akhir.
- Pelaksanaan pemeliharaan dan /atau perbaikan sarana prasarana pada UPT Pengelolaan Sampah.
- Pelaksanaan pengendalian, monitoring, dan evaluasi terhadap dampak lingkungan pada tempat pemrosesan sampah.
- Pelaksanaan administrasi UPT Pengelolaan Sampah.
- Pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan tugas dan fungsi UPT Pengelolaan Sampah.
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai bidang tugasnya.