Bidang Tata Lingkungan Hidup mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan program dan kegiatan di bidang tata lingkungan hidup
Untuk melaksanakan tugas tersebut Bidang Tata Lingkungan Hidup menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :
- Perumusan program bidang tata lingkungan hidup berdasarkan perencanaan strategis.
- Perumusan kebijakan teknis di bidang tata lingkungan hidup.
- Pembinaan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang tata lingkungan hidup.
- Pelaksanaan kajian lingkungan hidup.
- Pelaksanaan pencegahan dampak lingkungan hidup.
- Pelaksanaan pemeliharaan lingkungan hidup.
- Pelaksanaan koordinasi verifikasi permohonan Izin Lingkungan dan Izin PPLH yang menjadi bagian dari tugas tim teknis PTSP pada Dinas yang melaksanakan PTSP.
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan tugas dan fungsi di bidang tata lingkungan hidup.
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai bidang tugasnya.