- UPT TPA mempunyai tugas melaksanakan kegiatan memproses dan mengembalikan sampah ke media lingkungan secara aman bagi manusia dan lingkungan;
- Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala UPT TPA mempunyai tugas :
- Merencanakan program dan kegiatan UPT berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan sumber data yang tersedia sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan;
- Memberi petunjuk kepada Pelaksana/Pejabat Fungsional/bawahan pada rencana penataan pemrosesan sampah di TPA sesuai rencana siteplan TPA;
- Memberi petunjuk kepada Pelaksana/Pejabat Fungsional/bawahan pada kegiatan teknis :
- Melaksanakan pencatatan kendaraan/angkutan sampah yang masukdan keluar TPA serta penimbangan sampah pada fasilitas penimbangan;
- Menjaga keamanan dan ketertiban kawasan TPA;
- Melaksanakan pengaturan, penataan sampah, penimbunan, dan pengisian sampah pada zona aktif;
- Melaksanakan penutupan sampah dengan tanah (kaver) dan pengaturan pada zonapasif;
- Melaksanakan pembersihan saluran, pengolahan dan pemantauan air lindi dan sumur pantau (tes laboratorium);
- Melaksanakan penyaluran gas metan sebagai pengganti gas elpiji kemasyarakat sekitar TPA dan pemanfaatan listrik;
- Melaksanakan kebersihan saluran drainase dan kebersihan kawasan TPA;
- Melaksanakan penghijauan dan perawatan di zona pasif, sekitar jalan dan taman edukasi serta menjaga/menghindari kebakaran sampah terutama saat musim kemarau;
- Menjaga dan merawat sarana dan prasarana di TPA serta melaksanakan kegiatan TPA sebagai kawasan edukasi lingkungan;
- Melaksanakan pengolahan sampah sebagai bahan baku daur ulang dan/atau mengolahnya yang dapat bekerjasama dengan lembaga masyarakat dan swasta;
- Melaksanakan fasilitasi, pembinaan pada pemulung TPA dan masyarakat sekitar TPA;
- Melaksanakan revitalisasi zona pasif;
- Mendistribusikan tugas kepada Pelaksana/Pejabat Fungsional/ bawahan sesuai bidang tugas jabatannya guna kelancaran pelaksanaan tugas;
- Membimbing Pelaksana/Pejabat Fungsional/bawahan sesuai bidang tugas jabatannya guna pencapaian kinerja jabatannya;
- Memeriksa hasilkerja Pelaksana/Pejabat Fungsional/bawahan sesuai bidang tugas jabatannya sebagai bahan evaluasi;
- Mengevaluasi pelaksanaan tugas Pelaksana/Pejabat Fungsional/ bawahan sesuai target kinerja yang diperjanjikan dalam rangka penilaian kinerja;
- menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan sebagai bahan masukan guna kelancaran pelaksanaan tugas;
- melaporka npelaksanaan tugas kepada atasan sesuai bidang tugasnya sebagai dasar pengambilan kebijakan; dan
- melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Pimpinan sesuai dengan tugas jabatannya.