- UPT Perbengkelan Angkutan Sampah mempunyai tugas melaksanakan kegiatan pelayanan perbengkelan bagi angkutan sampah.
- Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala UPT Perbengkelan Angkutan Sampah mempunyai tugas:
- Merencanakan program dan kegiatan UPT berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan sumber data yang tersedia sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan;
- Memberi petunjuk kepada Pelaksana/Pejabat Fungsional/bawahan sesuai bidang tugas jabatannya dalam rangka pelayanan perbengkelan bagi kendaraan, peralatan dan angkutan sampah;
- Memberi petunjuk kepada Pelaksana/Pejabat Fungsional/bawahan sesuai bidang tugas jabatannya dalam rangka pemeliharaan dan perbaikan alat mekanik barang milik Daerah;
- Memberi petunjuk kepada Pelaksana/PejabatFungsional/bawahan sesuai bidang tugas jabatannya dalam rangka penelitian dan perencanaan keperluan bahan dan/atau peralatan pemeliharaan dan perbaikan alat mekanik barang milik Daerah;
- Memberi petunjuk kepada Pelaksana/Pejabat Fungsional/bawahan sesuai bidang tugas jabatannya dalam rangka pelaksanaan pekerjaan perbengkelan dan pertukangan lainnya guna memenuhi kebutuhan perbaikan dan pemeliharaan alat mekanik barang milik Daerah;
- Mendistribusikan tugas kepada Pelaksana/Pejabat Fungsional/ bawahan sesuai bidang tugas jabatannya guna kelancaran pelaksanaan tugas;
- Membimbing Pelaksana/Pejabat Fungsional/bawahan sesuai bidang tugas jabatannya guna pencapaian kinerja jabatannya;
- Memeriksa hasilkerja Pelaksana/Pejabat Fungsional/bawahan sesuai bidang tugas jabatannya sebagai bahan evaluasi;
- Mengevaluasi pelaksanaan tugas Pelaksana/Pejabat Fungsional/ bawahan sesuai target kinerja yang diperjanjikan dalam rangka penilaian kinerja;
- Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan sebagai bahan masukan guna kelancaran pelaksanaan tugas;
- Melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan sesuai bidang tugasnya sebagai dasar pengambilan kebijakan; dan
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Pimpinan sesuai dengan tugas jabatannya.