UPT Penampungan dan Pengolah Sampah mempunyai tugas :
- Menyusun program kerja UPT Penampungan dan Pengolah Sampah;
- Mengkoordinasikan kegiatan pengumpulan dan pengolahan data sebagai bahan penyusunan rencana kegiatan berdasarkan kebijakan Kepala Dinas;
- Pelaksanaan penampungan dan pengolahan sampah yang berkategori produktif dan mempunyai nilai ekonomis;
- Melaksanakan pembangunan dan pemeliharaan rumah PKD (Pilah Kompos Daur Ulang) dan TPS;
- Memonitor dan mengevaluasi kegiatan pelayanan TPS;
- Pelaksanaan pemasaran hasil daur ulang sampah;
- Melaksanakan administrasi umum meliputi penyusunan program, tata usaha, keuangan, kepegawaian, perlengkapan, kehumasan dan rumah tangga UPT Penampungan dan Pengolah Sampah;
- Melaksanakan fungsi Kuasa Pengguna Barang Milik Daerah;
- Melaksanakan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran (DPPA);
- Penyiapan bahan dalam rangka pemeriksaan dan tindak lanjut Hasil Pemeriksaan;
- Melaksanakan Standar Pelayanan (SP) dan Standar Operasional Prosedur (SOP);
- Melaksanakan Sistem Pengendalian Intern (SPI);
- Melaksanakan Standar Pelayanan Minimal (SPM);
- Pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas ;dan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Dinas.