- Bidang Pelayanan Kebersihan dipimpin oleh Kepala Bidang yang dalam melaksanakan tugas dan fungsinya berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan.
- Seksi dipimpin oleh Kepala Seksi yang dalam melaksanakan tugasnya berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang.
- Bidang Pelayanan Kebersihan mempunyai tugas membantu Kepala Dinas melaksanakan pengelolaan program dan kegiatan di bidang Pelayanan Kebersihan
- Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Pelayanan Kebersihan menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan teknis di bidang Pelayanan kebersihan;
- pengkoordinasian pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang Pelayanan Kebersihan;
- pemantauan dan evaluasi program kegiatan di bidang Pelayanan Kebersihan;
- penyelenggaraan pembinaan teknis sumber daya di bidang Pelayanan Kebersihan; dan
- pelaksanaan administrasi di bidang Pelayanan Kebersihan.