Fungsi
- Perumusan kebijakan teknis di bidang lingkungan hidup;
- Penyusunan dan pelaksanaan Rencana Strategis dan Rencana Kerja di bidang lingkungan hidup;
- Pengkoordinasian dalam penyusunan dan evaluasi program di bidang pengendalian dampak lingkungan dan konservasi sumber daya alam;
- Pengkoordinasian dan penyelenggaraan pengawasan serta pemantauan di bidang pengendalian dampak dan konservasi sumber daya alam;
- Pemberian pertimbangan teknis perijinan di bidang lingkungan hidup dan pengelolaan sumber daya alam;
- Pemberian dan pencabutan perijinan di bidang lingkungan hidup dan pengelolaan sumberdaya alam;
- Pelaksanaan kegiatan bidang pemungutan retribusi;
- Pelaksanaan pengkajian dampak lingkungan;
- Pemberdayaan kapasitas kelembagaan di bidang lingkungan hidup;
- Pengembangan kesadaran masyarakat di bidang pengendalian lingkungan hidup;
- Pengembangan sistem informasi lingkungan hidup;
- Pelaksanaan penyidikan tindak pidana pelanggaran lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Pengelolaan administrasi umum meliputi penyusunan program, ketatalaksanaan, ketatausahaan, keuangan, kepegawaian, rumah tangga, perlengkapan, kehumasan, kepustakaan dan kearsipan;
- Pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM);
- Penyusunan dan pelaksanaan Standar Pelayanan Publik (SPP);
- Pelaksanaan fasilitasi pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) dan/atau pelaksanaan pengumpulan pendapat pelanggan secara periodik yang bertujuan untuk memperbaiki kualitas layanan;
- Pengelolaan pengaduan masyarakat di bidang lingkungan hidup dan pengelolaan sumber daya alam;
- Penyampaian data hasil pembangunan dan informasi lainnya terkait layanan publik secara berkala melalui website Pemerintah Daerah;
- Pemberdayaan dan pembinaan jabatan fungsional;
- Pengevaluasian dan pelaporan tugas pokok dan fungsi;
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya