UPT Pengelolaan Pemakaman Umum mempunyai tugas melaksanakan program pemakaman umum.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud UPT program pemakaman umum mempunyai tugas sebagai berikut :
- Perencanaan kegiatan dan anggaran UPT Pengelolaan Pemakaman Umum berdasarkan perencanaan strategis Dinas.
- Pelaksanaan fasilitas pelayanan pemakaman umum.
- Pelaksanaan pemeliharaan sarana dan prasarana TPU.
- Pelaksanaan penyelenggaraan pembangunan, pengembangan, pemantauan, penataan, pemeliharaan, pengendalian, pembinaan, dan pengawasan TPU.
- Pelaksanaan administrasi UPT Pengelolaan Pemakaman Umum.pelak
- Pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan tugas dan fungsi UPT Pengelolaan Pemakaman Umum.
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai bidang tugasnya.