Bidang Ruang Tebuka Hijau mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan program dan kegiatan di bidang ruang terbuka hijau.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Bidang Ruang Terbuka Hijau menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :
- Perumusan program Bidang Ruang Terbuka Hijau berdasarkan perencanaan strategis.
- Perumusan kebijakan teknis di bidang taman kota, hutan kota, jalur hijau dan dekorasi kota.
- Pembinaan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang taman kota, hutan kota, jalur hijau dan dekorasi kota.
- Pengoordinasian pelaksanaan perencanaan dan pengembangan taman kota, hutan kota, jalur hijau dan dekorasi kota.
- Pengoordinasian pelaksanaan pembangunan dan pemeliharaan taman kota, hutan kota, jalur hijau dan dekorasi kota.
- Pengoordinasian pengelolaan kebersihan pada taman kota, hutan kota dan jalur hijau.
- Pengelolaan, pemeliharaan dan /atau perbaikan sarana dan prasarana taman kota, hutan kota, jalur hijau dan dekorasi kota.
- Pengoordinasian pelaksanaan pengawasan dan pengendalian taman kota, hutan kota, jalur hijau dan dekorasi kota.
- Pengkoordinasian bibit tanaman kebutuhan taman kota, hutan kota dan jalur hijau.
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan tugas dan fungsi di Bidang Ruang Terbuka Hijau.
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai bidang tugasnya.