Site icon DINAS LINGKUNGAN HIDUP KOTA MALANG

UPT Perbengkelan Angkutan Sampah

 

  1. Mendistribusikan tugas kepada Pelaksana/Pejabat Fungsional/ bawahan sesuai bidang tugas jabatannya guna kelancaran pelaksanaan tugas;
  2. Membimbing Pelaksana/Pejabat Fungsional/bawahan sesuai bidang tugas jabatannya guna pencapaian kinerja jabatannya;
  3. Memeriksa hasilkerja Pelaksana/Pejabat Fungsional/bawahan sesuai bidang tugas jabatannya sebagai bahan evaluasi;
  4. Mengevaluasi pelaksanaan tugas Pelaksana/Pejabat Fungsional/ bawahan sesuai target kinerja yang diperjanjikan dalam rangka penilaian kinerja;
  5. Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan sebagai bahan masukan guna kelancaran pelaksanaan tugas;
  6. Melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan sesuai bidang tugasnya sebagai dasar pengambilan kebijakan; dan
  7. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Pimpinan sesuai dengan tugas jabatannya.
Exit mobile version