UPT Pengelolaan Taman mempunyai tugas melaksanakan kegiatan teknis operasional pengelolaan taman aktif dan kebun bibit tanaman taman.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud UPT Pengelolaan Taman mempunyai fungsi sebagai berikut :
- Perencanaan kegiatan dan anggaran UPT Pengelolaan Taman berdasarkan perencanaan strategis Dinas.
- Pelakasanaan fasilitasi pelayanan dan pengelolaan taman aktif.
- Pelaksanaan pemeliharaan sarana dan prasarana taman aktif.
- Pelaksanaan pemeliharaan/perbaikan dekorasi taman aktif.
- Pelaksanaan pengelolaan kebun bibit tanaman, pembudidayaan, dan pengembangan bibit tanaman untuk kebutuhan taman aktif.
- Pelaksanaan administrasi UPT Pengelolaan Taman.pelak
- Pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan tugas dan fungsi UPT pengelolaan Taman.
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai bidang tugasnya.