Site icon DINAS LINGKUNGAN HIDUP KOTA MALANG

UPT PENAMPUNGAN DAN PENGOLAH SAMPAH

 

UPT Penampungan dan Pengolah Sampah mempunyai tugas :

  1. Menyusun program kerja UPT Penampungan dan Pengolah Sampah;
  2. Mengkoordinasikan kegiatan pengumpulan dan pengolahan data sebagai bahan penyusunan rencana kegiatan berdasarkan kebijakan Kepala Dinas;
  3. Pelaksanaan penampungan dan pengolahan sampah yang berkategori produktif dan mempunyai nilai ekonomis;
  4. Melaksanakan pembangunan dan pemeliharaan rumah PKD (Pilah Kompos Daur Ulang) dan TPS;
  5. Memonitor dan mengevaluasi kegiatan pelayanan TPS;
  6. Pelaksanaan pemasaran hasil daur ulang sampah;
  7. Melaksanakan administrasi umum meliputi penyusunan program, tata usaha, keuangan, kepegawaian, perlengkapan, kehumasan dan rumah tangga UPT Penampungan dan Pengolah Sampah;
  8. Melaksanakan fungsi Kuasa Pengguna Barang Milik Daerah;
  9. Melaksanakan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran (DPPA);
  10. Penyiapan bahan dalam rangka pemeriksaan dan tindak lanjut Hasil Pemeriksaan;
  11. Melaksanakan Standar Pelayanan (SP) dan Standar Operasional Prosedur (SOP);
  12. Melaksanakan Sistem Pengendalian Intern (SPI);
  13. Melaksanakan Standar Pelayanan Minimal (SPM);
  14. Pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas ;dan
  15. Melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Dinas.
Exit mobile version