Site icon DINAS LINGKUNGAN HIDUP KOTA MALANG

Tugas Dan Fungsi

Dinas Lingkungan Hidup mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan sub urusan persampahan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang yang menjadi kewenangan Daerah serta tugas pembantuan.

Untuk melaksanakan tugas dimaksud diatas, Dinas Lingkungan Hidup menyelenggarakan fungsi:

  1. Perumusan kebijakan daerah di bidang pengelolaan lingkungan hidup, pengembangan sistem, dan pengelolaan persampahan
  2. Penyusunan RPPLH;
  3. Penyusunan KLHS;
  4. Pencegahan, penanggulangan dan pemulihan pencemarandan/atau kerusakan lingkungan hidup;
  5. Pengelolaan keanekaragaman sumber daya hayati;
  6. Ruang terbuka hijau adalah area memanjang/jalur dan/atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam;
  7. Pengumpulan dan penyimpanan sementara limbah B3;
  8. Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaku usaha dan/atau kegiatan yang izin lingkungan dan izin PPLH diterbitkan oleh Pemerintah Daerah;
  9. Pemberian penghargaan lingkungan hidup tingkat Kota;
  10. Penyelenggaraan pelayanan kebersihan;
  11. Penyelenggaraan pengelolaan sampah;
  12. Pengembangan sistem dan pengelolaan persampahan;
  13. Penyelenggaraan kerja sama dan kemitraan dalam pengelolaan lingkungan hidup;
  14. Pembinaan dan pengawasan pengelolaan sampah yang diselenggarakan oleh swasta;
  15. Pengendalian dampak lingkungan hidup serta pengendalian sampah dan timbulan sampah;
  16. Penanganan pengaduan di bidang lingkungan hidup, persampahan, dan kebersihan;
  17. Pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran peraturan di bidang lingkungan hidup, persampahan, dan kebersihan;
  18. Pemungutan retribusi daerah;
  19. Pemberdayaan dan pembinaan jabatan fungsional;
  20. Pengelolaan barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya;
  21. Pelaksanaan administrasi di bidang lingkungan hidup;
  22. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang lingkugan hidup; dan
  23. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Walikota di bidang lingkugan hidup.
Exit mobile version