STANDAR PELAYANAN PENGAJUAN IJIN PENEBANGAN POHON
NO | KOMPONEN | URAIAN |
1 | Dasar Hukum | a) Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 3 Tahun 2003 tentang Pengelolaan Pertamanan Kota dan Dekorasi Kota |
2 | Persyaratan Pelayanan | a) Surat Permohonan
b) Foto Pohon c) Alamat d) No. Telp e) IMB, Andalalin, Surat Rekomendasi dari DPUPR (apabila diperlukan) |
3 | Sistem, mekanisme dan prosedur | a) Adanya surat masuk dari warga perihal permohonan penebangan pohon
b) Melakukan survey ke lokasi c) Membuat laporan hasil survey untuk diajukan ke Kepala Dinas d) Menghubungi pemohon perihal pemberitahuan penggantian bibit pohon e) Membuat Surat Pernyataan kesanggupan pemohon untuk penggantian bibit pohon f) Membuat surat izin penebangan pohon apabila pemohon telah mengirim penggantian bibit ke Kebun Pembibitan Tanaman |
4 | Jangka Waktu Penyelesaian | Maksimal 1 (satu) minggu apabila persyaratan telah terpenuhi |
5 | Biaya | Tidak dikenakan biaya |
6 | Produk Pelayanan | Surat penerbitan ijin penebangan pohon |
7 | Sarana, Prasarana dan Fasilitas | a) Berkas surat
b) Lembar disposisi c) ATK d) Komputer e) Kamera |
8 | Kompetensi Pelaksana | a) SMA/ Sarjana
b) Memiliki pengetahuan terkait prosedur perempesan dan penebangan pohon. c) Memiliki kemampuan identifikasi dan analisis terkait persoalan yang ada. d) Memiliki kemampuan dalam penyusunan dokumentasi dan laporan. e) Memiliki kemampuan mengoperasikan komputer dan internet. |
9 | Pengawasan Internal | Evaluasi secara berkala oleh Kepala Bidang Pertamanan |
10 | Penanganan Pengaduan,dan saran | Telp. 0341-369377 |
11 | Jumlah Pelaksana | 3 Orang |
12 | Jaminan Pelayanan | Kepala Bidang Ruang Terbuka Hijau |