Bencana merupakan suatu gangguan/kerusakan serius terhadap fungsi suatu komunitas atau masyrakat pada skala apa pun karena peristiwa berbahaya yang berinteraksi dengan kondisi paparan, kerentanan dan kapasitas yang mengarah ke satu atau lebih hal berikut ini : kerugian dan dampak terhadap manusia, material, ekonomi dan lingkungan. Bencana dapat terjadi kapan saja dan menimpa siapa saja yang berada di daerah rawan bencana dan telah menjadi ancaman terhadap keselamatan dan kehidupan masyarakat seiring dengan meningkatnya populasi dan kebutuhan manusia.
Prosedur peringatan dini dan evakuasi keadaan darurat adalah hal-hal yang dilakukan sebagai antisipasi awal dalam menghadapi keadaan darurat. Apabila anda melihat keadaan tanda bahaya :
- Tetap tenang;
- Bunyikan alat tanda bahaya/bel/alarm;
- Hubungi nomor telpon keadaan darurat, diantaranya :
- Public Safety Center (PSC) : 119;
- Pemadam Kebakaran Kota Malang : 081230729499;
- Ngalam Command Center (NCC) : 112;
- Pusdalops BPBD Kota Malang : 08113770502
Apabila anda mengalami keadaan darurat, maka :
SEGERA | : | Hentikan pekerjaan dan tinggalkan gedung ketika diketahui/didengar terdapat tanda bahaya atau ketika anda diminta untuk melakukannya. |
HINDARI | : | Kepanikan |
IKUTI | : | Instruksi dan bekerjasamalah dengan mereka yang bertanggung jawab atas keadaan darurat. |
MATIKAN | : | Semua peralatan kerja terutama listrik dan tutup laci meja. |
JANGAN | : | Menunda untuk segera meninggalkan gedung dengan mencari barang – barang pribadi/atau orang lain |
PERGI | : | Kedaerah terbuka yang cukup jaug dari gedung dan jangan menghalangi petugas dan peralatan mereka |
JANGAN | : | Masuk kembali kedalam gedung sampai ada instruksi dari atasan atau petugas |
Kita tidak pernah menginginkan musibah terjadi, namun paling tidak jika kita memahami prosedur peringatan dini dan keadaan darurat maka kita akan bisa mengambil langkah-langkah dan keputusan yang tepat sesuai prosedur, jika suatu saat terjadi keadaan darurat di lingkungan yang kita tinggali.