Berdasarkan Surat Edaran Walikota Malang Nomor : 660/2199/35.73.408/2020 tanggal 11 September 2020 tentang World Cleanup Day, maka dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
-
- Semua rumah tinggal, instansi, sekolah, pondok pesantren, perguruan tinggi serta kegiatan dan/atau usaha yang ada di Kota Malang untuk melakukan pemilahan sampah dari sumber, yaitu minimal pada sampah organik (sampah basah) dan sampah an-organik (sampah kering).
- Sampah yang telah terpilah sebagaimana dimaksuda dalam angka 1 diharapkan untuk diolah sebagai berikut :
- untuk sampah organik diolah sebagai bahan baku kompos/pupuk organik dengan sistem biopori, takakura, komposter atau sistem lainnya;
- untuk sampah an-organik diolah dengan cara ditabung di bank sampah atau dijual ke pelaku industri daur ulang sampah atau kegiatan ecobrick/
- Menghimbau kepada ASN Pemerintah Kota Malang untuk melakukan pemilahan dan pengolahan sampah serta mensosialisasikannya kepada masyarakat Kota Malang;
- Untuk Camat dan Lurah diharapkan melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud angka 1 dan 2 dalam bentuk pendampingan pada RT/RW;
- Puncak WCD Kota Malang Tahun 2020 dilaksanakan pada Hari Rabu Tanggal 23 September 2020 dengan Aksi Cleanup & Pilah Sampah dari Rumah beserta pengolahannya di RW 03 Kelurahan Sukun. Kegiatan dimaksud akan dilakukan secara Live Streaming Youtube dan Webinar yang diikuti Seluruh Camat dan Lurah, Perguruan Tinggi, Sekolah, Komunitas, Masyarakat (Ketua RW), Pelaku kegiatan dan/atau usaha dan media.
SE WALIKOTA MALANG TENTANG WORLD CLEANUP DAY