Site icon DINAS LINGKUNGAN HIDUP KOTA MALANG

Hari Raya Idul Adha Tanpa Sampah

Berdasarkan Surat Edaran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Beracun Berbahaya Nomor : SE.2/PSLB3/PS/PLB.0/7/2019 Tanggal 31 Juli 2019 Tentang Pelaksanaan Hari Raya Idul Adha Tanpa Sampah, maka bersama ini kami sampaikan bahwa dalam rangka mendukung pelaksanaan Idul Adha tanpa sampah, diharapkan melaksanakan hal-hal berikut :

  1. Panitia pembagian daging qurban untuk tidak menggunakan kantong plastik dan/atau menghimbau masyarakat untuk membawa wadah sendiri yang dapat dipakai ulang untuk mewadahi pembagian daging qurban;
  2. alternatif yang dapat digunakan sebagai wadah daging adalah dengan menggunakan daun (seperti daun pisang/daun jati), wadah anyaman bambu (besek) atau wadah lain yang dapat digunakan ulang atau dapat dikomposkan dan tidak menimbulkan sampah plastik;
  3. Menyediakan sarana dan prasarana pengelolaan sampah, seperti tempat sampah terpilah di lokasi pelaksanaan salat Idul Adha dan pembagian daging qurban;
  4. Melaksanakan pengumpulan, pengangkutan sampah di lokasi pelaksanaan salat Idul Adha dan pembagian daging qurban;
  5. Menyediakan satuan tugas khusus di lapangan yang menangani sampah sekaligus sebagai tenaga kampanye dan edukasi publik dalam pengurangan sampah plastik.
Exit mobile version