Pengelolaan Pemakaman Umum

Kunjungan Kerja Sarana Berbagi Ilmu Dan Pengetahuan

UPT Pengelolaan Pemakaman Umum mendapat kunjungan kerja perdana dari Pemerintah Kabupaten Madiun Dinas Perumahan Dan Kawasan Permukiman setelah bergabung dengan Dinas Lingkungan Hidup sebulan yang lalu. Tujuan dari kunjungan ini adalah “ngasuh kaweruh” atau menimba ilmu, mengingat Pengelolaan Pemakaman Kabupaten Madiun ini belum memiliki aturan terkait baik berupa Peraturan Daerah maupun Peraturan Walikota Tentang Penyelenggaraan Pemakaman. Dipilihnya Kota Malang sebagai rujukan pasalnya Kota Malang memiliki landasan hukum berupa Peraturan Daerah maupun Peraturan Walikota Malang Tentang Penyelenggaran Pemakaman. Tidak hanya itu, Kota Malang memiliki Makam yang memiliki Destinasi Wisata yakni TPU Sukun Nasrani dan TPU Kasin.

“Awalnya kunjungan akan dihadiri 4 (empat) orang namun karena suatu hal hanya dihadiri 3 (orang) saja dan akan menanyakan mengenai hal-hal yang berkaitan dengan pemakaman” ungkap Agus Subali, Seketaris Dinas Lingkungan Hidup saat menerima tamu dari Pemerintah Kabupaten Madiun di ruang kerjanya. Jumat.(31/12/2020).

“Tujuan dari kedatangan kami kesini adalah kami ingin menimba ilmu. Kami yang dulunya bernaung di Dinas Lingkungan Hidup kini kami beralih ke Dinas Perumahan Kawasan Dan Permukiman karena sesuai dengan nomenklatur di Dinas Lingkungan Hidup tidak ada pengelolaan makam” ungkap Kepala Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman, Sigit saat memberikan paparan.

Lebih lanjut, pria yang juga menjadi ketua rombongan ini mengungkapkan bahwa ingin mewujudkan makam sebagai destinasi wisata, sehingga makam tidak hanya sebagai tempat perkuburan jenasah saja namun juga memiliki nilai edukasi, ekonomi dan estetika.

Kepala UPT Pengelolaan Pemakaman Umum, Taqruni Akbar menjelaskan bahwa makam yang sudah menjadi destinasi wisata adalah Makam Sukun yang notabene adalah makam peninggalan Kolonial Belanda serta memiliki nilai historis dengan biografi tokoh, arsitektur, style makam dan Kopi Tulang yang menjadi kenangan wisata. Selain ada TPU Kasin yang disebut juga Makam Kramat dengan keunikan Makam Habib Abdul Qodir Bin Faqih. Penambahan gazebo-gazebo yang berjajar menjadikan makam bukanlah suatu tempat yang buram dan suram. Di saat tertentu pun adanya kunjungan masyarakat untuk mendoakan para jenasah yang dapat mendongkrak geliat perekonomian. Tidak mengherankan jika Pemakaman memiliki motto Kematian Yang Menghidupi.

Perbincangan yang hangat dan penuh kekeluargaan mencairkan suasana. Kedatangan tamu dari Pemerintah Kabupaten Madiun ini menjadi media pembanding mengenai keadaan makam di Kota Brem ini dengan Kota Malang. Cukup mengagetkan karena Kota yang berada diwilayah Jawa Timur ini belum memiliki aturan perundangan mengenai penyelenggaraan pemakaman, sehingga Pemerintah Daerah Madiun sangat kesulitan untuk mengelola pemakaman disana. Uniknya di Kabupaten Madiun yang dikelola bukanlah Tempat Pemakaman Umum melainkan Pemakaman Khusus yang diklasifikasikan menjadi 3 (tiga) kategori yakni Makam Cina, Makam Kuncen (Makam Bupati) dan Monumen.

Monumen disini adalah tugu peringatan yang didalamnya adalah jenasah dari korban Pemberontakan Gerakan Partai Komunis Indonesia atau lebih dikenal dengan Gerakan PKI. Tidak dipungkiri bahwa Madiun menjadi salah satu Kota yang menjadi cikal bakal pemberontakan di tahun 1965. Pengelolaan Monumen ini ditangani oleh banyak pihak mulai dari Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata, Dinas Lingkungan Hidup dan Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis). Hal ini disebabkan karena tidak ada payung hukum yang menaungi.

Beruntung Kota Malang memiliki landasan hukum yang kredibel, sehingga pengelolaan pemakaman dapat ditangani secara tertata. Baik melalui pengelolaan, tugas pokok dan fungsi para pegawainya hingga perlindungan terhadap cagar budayanya semua diatur dalam aturan perundang-undangan. Melalui perundang-undangan ini kita dapat melakukan penataan, pemberlakuan aturan dan larangan untuk dipatuhi dan ditaati sehingga pengeloan pemakaman dapat terlaksana dengan baik.

Melalui kunjungan kerja ini dapat ditarik benang merah bahwa tidak semua kota memiliki Peraturan Daerah atau Peraturan Walikota
Tentang Penyelenggaraan Pemakaman. Oleh karena itu kita yang sudah memiliki peraturan perundangan hendaknya bersyukur dengan mematuhi aturan-aturan yang ada, sehingga pengelolaan pemakaman yang baik dan benar dapat terwujud.

103 Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *