Bimbingan TeknisKegiatanKegiatan Pembinaan

PELAKSANAAN KEGIATAN BIMIBINGAN TEKNIS PENYUSUNAN DAN PELAPORAN DOKUMEN LINGKUNGAN HIDUP TAHUN 2018

Kerusakan Lingkungan Hidup yang terjadi saat ini merupakan kontribusi dari berbagai kegiatan baik yang berskala besar maupun berskala kecil. Hal ini disebabkan kurangnya kepedulian pembangunan yang berwawasan lingkungan dalam menjalankan usaha / kegiatannya. Setiap kegiatan/usaha pasti menimbulkan dampak, baik positif maupun negatif. Dalam konteks pembangunan yang berwawasan lingkungan, pada prinsipnya adalah bagaimana mengelola dampak agar kita dapat memaksimalkan dampak positif dan meminimalkan dampak negatif.

Dalam rangka mewujudkan pembangunan yang berwawasan lingkungan, khususnya bagi pelaku usaha golongan ekonomi mikro / lemah, maka Pemerintah Kota Malang, melalui Dinas Lingkungan Hidup Kota Malang melakukan pendampingan dan bimbingan teknis agar pelaku usaha golongan ekonomi lemah dalam menjalankan usaha/kegiatannya dapat membuat perencanaan terkait dengan pengelolaan dampak lingkungan yang terjadi, sehingga dapat meminimalkan dampak yang berpotensi menurunnya kualitas lingkungan di Kota Malang. Selain itu, dalam konteks legalitas pelaku usaha golongan ekonomi mikro/lemah dapat membuat secara mandiri salah satu kelengkapan persyaratan dalam proses perizinan, yaitu kelengkapan dokumen lingkungan.

Bertempat di Hotel Sahid Montana Dua, Jl. Candi Panggung No. 2 Kota Malang, Dinas Lingkungan Hidup Kota Malang melaksanakan kegiatan Bimtek Penyusunan dan Pelaporan Lingkungan Hidup Tahun 2018 pada Hari Selasa Tanggal 27 Maret 2018 Pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 16.00 WIB. Kegiatan Bimtek Penyusunan dan Pelaporan Lingkungan Hidup Tahun 2018 diikuti oleh 100 orang Pengusaha Ekonomi lemah/mikro di wilayah Kelurahan Kecamatan Klojen yang belum memiliki Dokumen Lingkungan. Maksud dilaksanakannya Kegiatan Bimtek Penyusunan dan Pelaporan Dokumen Lingkungan ini yaitu untuk melaksanakan bimbingan teknis penyusunan dan pelaporan Dokumen Lingkungan sesuai aturan Perda Nomor 8 Tahun 2015 tentang Izin Lingkungan bagi kegiatan usaha skala mikro/lemah, sehingga kegiatan usaha mikro diharapkan memiliki dokumen lingkungan. Sedangkan tujuan dilaksanakanya kegiatan ini adalah agar Pengusaha ekonomi lemah/mikro memiliki dokumen lingkungan, serta mempunyai acuan pengelolaan dampak lingkungan hidup atas kegiatan usahanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *