Fungsi

  1. Perumusan kebijakan teknis di bidang lingkungan hidup;
  2. Penyusunan dan pelaksanaan Rencana Strategis dan Rencana Kerja di bidang lingkungan hidup;
  3. Pengkoordinasian dalam penyusunan dan evaluasi program di bidang pengendalian dampak lingkungan dan konservasi sumber daya alam;
  4. Pengkoordinasian dan penyelenggaraan pengawasan serta pemantauan di bidang pengendalian dampak dan konservasi sumber daya alam;
  5. Pemberian pertimbangan teknis perijinan di bidang lingkungan hidup dan pengelolaan sumber daya alam;
  6. Pemberian dan pencabutan perijinan di bidang lingkungan hidup dan pengelolaan sumberdaya alam;
  7. Pelaksanaan kegiatan bidang pemungutan retribusi;
  8. Pelaksanaan pengkajian dampak lingkungan;
  9. Pemberdayaan kapasitas kelembagaan di bidang lingkungan hidup;
  10. Pengembangan kesadaran masyarakat di bidang pengendalian lingkungan hidup;
  11. Pengembangan sistem informasi lingkungan hidup;
  12. Pelaksanaan penyidikan tindak pidana pelanggaran lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  13. Pengelolaan administrasi umum meliputi penyusunan program, ketatalaksanaan, ketatausahaan, keuangan, kepegawaian, rumah tangga, perlengkapan, kehumasan, kepustakaan dan kearsipan;
  14. Pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM);
  15. Penyusunan dan pelaksanaan Standar Pelayanan Publik (SPP);
  16. Pelaksanaan fasilitasi pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) dan/atau pelaksanaan pengumpulan pendapat pelanggan secara periodik yang bertujuan untuk memperbaiki kualitas layanan;
  17. Pengelolaan pengaduan masyarakat di bidang lingkungan hidup dan pengelolaan sumber daya alam;
  18. Penyampaian data hasil pembangunan dan informasi lainnya terkait layanan publik secara berkala melalui website Pemerintah Daerah;
  19. Pemberdayaan dan pembinaan jabatan fungsional;
  20. Pengevaluasian dan pelaporan tugas pokok dan fungsi;
  21. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya